Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Bagi pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pembinaan kepegawaiannya tetap dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
