Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pembinaan kepegawaiannya tetap dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda