Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi memeriksa dan MEMUTUSKAN setiap pengaduan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ketua Majelis Disiplin Profesi atas nama Menteri MENETAPKAN tim pemeriksa yang bersifat ad hoc. (2) Unsur tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya merupakan pimpinan atau anggota Majelis Disiplin Profesi.
Koreksi Anda