Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan calon anggota Majelis Disiplin Profesi diajukan kepada panitia seleksi paling lama 2 (dua) bulan setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Panitia seleksi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi menyampaikan daftar nama calon sesuai dengan peringkat kepada Menteri. (4) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sesuai jumlah kebutuhan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (5) Berdasarkan penyampaian daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri MENETAPKAN anggota Majelis Disiplin Profesi.
Koreksi Anda