Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Majelis Disiplin Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR;
g. bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
h. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
i. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Koreksi Anda
