Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon anggota Majelis Disiplin Profesi dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e secara terbuka kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Majelis Disiplin Profesi berakhir. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah Majelis Disiplin Profesi yang dibutuhkan dari masing-masing unsur; b. persyaratan yang harus dipenuhi; c. alamat tujuan lamaran; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.
Koreksi Anda