Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berasal dari unsur:
a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebanyak 3 (tiga) orang;
b. profesi, sebanyak 2 (dua) orang;
c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak 1 (satu) orang;
d. ahli hukum, sebanyak 1 (satu) orang; dan
e. masyarakat, sebanyak 2 (dua) orang.
(2) Perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
