Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berasal dari unsur: a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sebanyak 3 (tiga) orang; b. profesi, sebanyak 2 (dua) orang; c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak 1 (satu) orang; d. ahli hukum, sebanyak 1 (satu) orang; dan e. masyarakat, sebanyak 2 (dua) orang. (2) Perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda