Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Majelis Disiplin Profesi terdiri atas: a. pimpinan Majelis Disiplin Profesi yang merangkap anggota; dan b. anggota Majelis Disiplin Profesi. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua. (3) Anggota Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas 7 (tujuh) orang.
Koreksi Anda