Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kolegium Kesehatan INDONESIA memiliki tugas melakukan koordinasi pelaksanaan peran, tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kolegium Kesehatan INDONESIA menjalankan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan; b. evaluasi dan pemantauan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan; dan c. koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan Kolegium Kesehatan INDONESIA dan kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.
Koreksi Anda