Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR; g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Koreksi Anda