Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk penetapan Kolegium Kesehatan INDONESIA. (2) Untuk melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri MENETAPKAN panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi terbuka, meliputi: a. menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi; b. menyelenggarakan seleksi; dan c. melaporkan hasil seleksi.
Koreksi Anda