Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan INDONESIA, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai anggota. (2) Ketua Kolegium Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil Kesehatan INDONESIA.
Koreksi Anda