Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), meliputi: a. perencanaan kegiatan konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi; b. penyusunan dan penetapan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi; c. pelaksanaan tugas Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan Majelis Disiplin Profesi; d. fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan tugas Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tugas Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; f. pembinaan dan pengawasan Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; g. penyusunan laporan pelaksanan tugas Konsil masing- masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi; dan h. perencanaan dukungan kebutuhan sumber daya manusia dan tata kelola administrasi Konsil kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi.
Koreksi Anda