Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas memimpin Konsil Kesehatan INDONESIA dalam pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada: a. Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. Kolegium Kesehatan INDONESIA; dan c. Majelis Disiplin Profesi.
Koreksi Anda