Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti anggota Konsil kesehatan INDONESIA periode berjalan berakhir. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai keterangan bahwa usulan pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda