Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian hasil seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri melakukan tindak lanjut:
a. mengusulkan calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA kepada PRESIDEN, sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan; dan
b. MENETAPKAN anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(2) Ketentuan jumlah calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA yang diusulkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi seleksi untuk calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA dari unsur Kolegium.
Koreksi Anda
