Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian hasil seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri melakukan tindak lanjut: a. mengusulkan calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA kepada PRESIDEN, sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan; dan b. MENETAPKAN anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2) Ketentuan jumlah calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA yang diusulkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi seleksi untuk calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA dari unsur Kolegium.
Koreksi Anda