Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, panitia seleksi menyampaikan daftar calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan peringkat kepada Menteri. (2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan.
Koreksi Anda