Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, panitia seleksi menyampaikan daftar calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan peringkat kepada Menteri.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan.
Koreksi Anda
