Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan calon pimpinan Konsil kesehatan INDONESIA dan calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui panitia seleksi dengan menyertakan dokumen: a. data diri berupa: 1. daftar riwayat hidup; 2. nomor induk kependudukan; 3. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP; dan 4. surat keterangan catatan kepolisian. b. surat pernyataan kesediaan; c. surat keterangan yang menyatakan mengenai unsur yang diwakili; d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan; dan/atau e. bagi pelamar yang merupakan pegawai negeri sipil menyertakan: 1. surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji; dan 2. surat keputusan kepangkatan terakhir. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA yang berasal dari unsur profesi menyertakan surat pernyataan pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR.
Koreksi Anda