Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi mengumumkan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan calon anggota dari Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara terbuka kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berakhir. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA yang dibutuhkan dari masing-masing unsur; b. jumlah anggota konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan c. persyaratan yang harus dipenuhi; d. alamat tujuan lamaran; dan e. batas waktu pengajuan lamaran.
Koreksi Anda