Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 7 (tujuh) orang anggota. (2) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. 3 (tiga) orang dari pemerintah; b. 1 (satu) orang dari kolegium; c. 2 (dua) orang dari profesi; dan d. 3 (tiga) orang dari masyarakat.
Koreksi Anda