Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, ketentuan jangka waktu dalam pelaksanaan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dan calon anggota Majelis Disiplin Profesi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1).
Koreksi Anda
