Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, ketentuan jangka waktu dalam pelaksanaan seleksi calon pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, calon anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dan calon anggota Majelis Disiplin Profesi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1).
Koreksi Anda