Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA dan anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA dan anggota Majelis Disiplin Profesi diberikan honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian honorarium, fasilitas perjalanan dinas, dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda