Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi, wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Menteri. (3) Tata cara pelaksanaan sumpah/janji anggota Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda