Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang MEKANISME SELEKSI, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatan, pimpinan Konsil Kesehatan INDONESIA, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, anggota Kolegium Kesehatan INDONESIA, dan anggota Majelis Disiplin Profesi, wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan Menteri.
(3) Tata cara pelaksanaan sumpah/janji anggota Konsil Kesehatan INDONESIA, Kolegium Kesehatan INDONESIA dan Majelis Disiplin Profesi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
