Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. e-Office adalah aplikasi yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi dalam tata kelola administrasi perkantoran.
2. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Kesehatan.
3. Nama Pengguna yang selanjutnya disebut Username adalah identitas diri berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) yang digunakan untuk mengakses di dalam e-Office.
4. Kata sandi yang selanjutnya disebut Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multi user (banyak pengguna) untuk memverifikasi Username kepada sistem keamanan yang dimiliki e-Office.
5. Pejabat Struktural adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.