PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Imunisasi Program.
(2) Penyelenggaraan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan;
b. penyediaan dan distribusi logistik;
c. penyimpanan dan pemeliharaan logistik;
d. penyediaan tenaga pengelola;
e. pelaksanaan pelayanan;
f. pengelolaan limbah; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
(1) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada komitmen global serta target pada RPJMN dan Renstra yang berlaku.
(2) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memperhatikan usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi secara berjenjang yang meliputi jumlah sasaran pada daerah kabupaten/kota, kebutuhan logistik, dan pendanaan Imunisasi Program di tingkat pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operasional penyelenggaraan pelayanan, pemeliharaan peralatan Cold Chain, penyediaan alat pendukung Cold Chain, dan Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi.
(1) Usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat pada triwulan ketiga untuk tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi tidak menyampaikan usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat akan melakukan perencanaan berdasarkan estimasi dari perhitungan tahun sebelumnya.
(3) Usulan perencanaan penyelenggaraan Imunisasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. analisa hasil evaluasi;
b. upaya yang sudah dilakukan; dan
c. rincian data sarana, prasarana, alat, tenaga, dan biaya.
(4) Apabila dibutuhkan verifikasi terhadap usulan perencanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi dapat dibentuk tim verifikasi yang terdiri dari unit teknis terkait.
(1) Logistik yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Imunisasi Program meliputi:
a. Vaksin;
b. ADS;
c. Safety Box;
d. Peralatan Anafilaktik;
e. peralatan Cold Chain;
f. peralatan pendukung Cold Chain; dan
g. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi.
(2) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas:
a. alat penyimpan Vaksin meliputi cold room, freezer room, vaccine refrigerator, dan freezer;
b. alat transportasi Vaksin meliputi kendaraan berpendingin khusus, cold box, vaccine carrier, cool pack, dan cold pack; dan
c. alat pemantau suhu, meliputi termometer, termograf, alat pemantau suhu beku, alat pemantau/mencatat suhu secara terus-menerus, dan alarm.
(3) Peralatan pendukung Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain.
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pendistribusian logistik Imunisasi berupa Vaksin, ADS, Safety Box, dan peralatan Cold Chain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Imunisasi Program.
(2) Dalam penyediaan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan batas masa kadaluarsa.
(3) Penyediaan dan pendistribusian peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Vaksin, ADS, dan Safety Box dilaksanakan sampai ke provinsi; dan
b. Peralatan Cold Chain dilaksanakan sampai ke lokasi tujuan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan Vaksin di satu daerah maka Pemerintah Pusat dapat melakukan relokasi Vaksin dari daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam memenuhi kebutuhan Vaksin, Menteri dapat menugaskan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang produksi Vaksin sesuai dengan perencanaan nasional.
(2) Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat memenuhi kebutuhan Vaksin nasional, Menteri dapat menunjuk badan usaha milik negara di bidang kefarmasian untuk melakukan impor.
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan:
a. peralatan Cold Chain, peralatan pendukung Cold Chain, Peralatan Anafilaktik, dan Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi sesuai dengan kebutuhan; dan
b. ruang untuk menyimpan peralatan Cold Chain dan logistik Imunisasi lainnya yang memenuhi standar dan persyaratan.
(2) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kecuali alat penyimpan Vaksin.
(3) Peralatan Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas cold box, vaccine carrier, cool pack, cold pack, termometer, termograf, alat pemantau suhu beku, alat pemantau/pencatat suhu secara terus-menerus, alarm, dan kendaraan berpendingin khusus.
(4) Peralatan pendukung Cold Chain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi automatic voltage stabilizer (AVS), standby generator, dan suku cadang peralatan Cold Chain.
(5) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke seluruh daerah kabupaten/kota di wilayahnya meliputi:
a. Vaksin;
b. ADS;
c. Safety Box;
d. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi;
e. dokumen suhu penyimpanan Vaksin; dan
f. dokumen pencatatan logistik.
(6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke seluruh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayahnya meliputi:
a. Vaksin;
b. ADS;
c. Safety Box;
d. Peralatan Anafilaktik;
e. Dokumen Pencatatan Pelayanan Imunisasi; dan
f. dokumen suhu penyimpanan Vaksin.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak mampu memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat membantu penyediaan peralatan agar kualitas Vaksin tetap terjaga dengan baik.
(1) Penyediaan dan pendistribusian logistik untuk penyelenggaraan Imunisasi Program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendistribusian Vaksin harus dilakukan sesuai standar untuk menjamin kualitas Vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada kondisi tertentu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berhak menarik Vaksin yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa adanya kebijakan nasional dan/atau hasil kesepakatan internasional.
Menteri dapat MENETAPKAN logistik lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Imunisasi Program sesuai dengan perkembangan teknologi dan efektifitas efisiensi pencapaian tujuan program Imunisasi.
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pemeliharaan logistik Imunisasi Program di wilayah kerjanya.
(1) Untuk menjaga kualitas, Vaksin harus disimpan pada tempat dengan kendali suhu tertentu.
(2) Tempat menyimpan Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan khusus menyimpan Vaksin saja.
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga pengelola untuk penyelenggaraan Imunisasi Program di wilayahnya masing-masing.
(2) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengelola program dan pengelola logistik.
(3) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Pelayanan Imunisasi Program dapat dilaksanakan secara massal atau perseorangan.
(2) Pelayanan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan keluarga untuk meningkatkan akses pelayanan imunisasi.
(3) Pelayanan Imunisasi Program secara massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di posyandu, sekolah, atau pos pelayanan imunisasi
lainnya.
(4) Pelayanan Imunisasi Program secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Imunisasi Program, wajib menggunakan Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berdasarkan alasan medis yang tidak memungkinkan diberikan Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah Pusat yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter atau dokumen medis yang sah;
atau
b. dalam hal orang tua/wali anak melakukan penolakan untuk menggunakan Vaksin yang disediakan Pemerintah Pusat.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaraan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan izin.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(1) Pelaksanaan pelayanan Imunisasi rutin harus direncanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara pelayanan Imunisasi secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan
pelaksana pelayanan Imunisasi.
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan Imunisasi rutin dan Imunisasi tambahan di Puskesmas, posyandu, sekolah, dan pos pelayanan imunisasi lainnya.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. transportasi dan akomodasi petugas;
b. bahan habis pakai;
c. penggerakan masyarakat;
d. perbaikan serta pemeliharaan peralatan Cold Chain dan kendaraan Imunisasi;
e. distribusi logistik dari daerah kabupaten/kota sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan
f. pemusnahan limbah medis Imunisasi.
(1) Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan jajarannya bertanggung jawab menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan Imunisasi Program.
(2) Penggerakkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberian informasi melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media luar ruang;
b. advokasi dan sosialisasi;
c. pembinaan kader;
d. pembinaan kepada kelompok binaan balita dan anak sekolah; dan/atau
e. pembinaan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
Pelayanan Imunisasi Program dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemberian imunisasi harus memperhatikan:
a. keamanan, mutu, dan khasiat Vaksin yang digunakan;
dan
b. penyuntikan yang aman (safety injection) agar tidak terjadi penularan penyakit terhadap tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan imunisasi dan masyarakat serta menghindari terjadinya KIPI.
(1) Sebelum pelayanan Imunisasi Program, tenaga kesehatan harus memberikan penjelasan tentang Imunisasi meliputi jenis Vaksin yang akan diberikan, manfaat, akibat apabila tidak diimunisasi, kemungkinan terjadinya KIPI dan upaya yang harus dilakukan, serta jadwal Imunisasi berikutnya.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan alat bantu seperti media komunikasi massa.
(3) Kedatangan masyarakat di tempat pelayanan Imunisasi baik dalam gedung maupun luar gedung setelah diberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan persetujuan untuk dilakukan Imunisasi.
(4) Dalam pelayanan Imunisasi Program, tenaga kesehatan harus melakukan penyaringan terhadap adanya kontra indikasi pada sasaran Imunisasi.
Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan Imunisasi Program dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Rumah sakit, Puskesmas, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan Imunisasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah imunisasi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Imunisasi dilakukan oleh dokter atau bidan praktek perorangan, pemusnahan limbah vial dan/atau ampul Vaksin harus diserahkan ke institusi yang mendistribusikan Vaksin.
(3) Dalam hal pelayanan Imunisasi Program yang dilaksanakan di posyandu dan sekolah, petugas pelayanan Imunisasi bertanggung jawab mengumpulkan limbah ADS ke dalam Safety Box, vial dan/atau ampul Vaksin untuk selanjutnya dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan pemusnahan limbah Imunisasi sesuai dengan persyaratan.
(4) Pemusnahan limbah Imunisasi harus dibuktikan dengan berita acara.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Imunisasi Program secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan Imunisasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan instrumen:
a. pemantauan wilayah setempat (PWS) untuk pemantauan dan analisis cakupan;
b. data quality self assessment (DQS) untuk mengukur kualitas data;
c. effective vaccine management (EVM) untuk mengukur kualitas pengelolaan Vaksin dan alat logistik lainnya;
d. supervisi suportif untuk memantau kualitas pelaksanaan program;
e. surveilens KIPI untuk memantau keamanan Vaksin;
f. recording and reporting (RR) untuk memantau hasil pelaksanaan Imunisasi;
g. stock management system (SMS) untuk memantau ketersediaan Vaksin dan logistik;
h. Cold Chain equipment management (CCEM) untuk inventarisasi peralatan Cold Chain;
i. rapid convinience assessment (RCA) untuk menilai secara cepat kualitas pelayanan Imunisasi;
j. survei cakupan Imunisasi untuk menilai secara eksternal pelayanan Imunisasi; dan
k. pemantauan respon imun untuk menilai respon antibodi hasil pelayanan Imunisasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Imunisasi Program diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.