Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri, ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
2. Badan Layanan Umum Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut BLU Rumah Sakit adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK- BLU).
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk biaya makan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.