Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a, berupa: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; dan/atau c. peringatan ketiga. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara bertahap.
Koreksi Anda