Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian sanksi administratif, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil Pengawasan. (2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, dan dapat melibatkan ahli dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim ad hoc termasuk mekanisme kerja tim ad hoc ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda