Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penetapan penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca di rumah sakit;
b. penetapan penyelenggaraan bank sel, bank sel punca, dan/atau bank jaringan di rumah sakit;
c. penetapan penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel;
d. penetapan aktivitas penyelenggaraan pelayanan dialisis;
e. penetapan pelayanan medis hiperbarik;
f. penetapan penyelenggaraan kedokteran nuklir;
g. penetapan penyelenggaraan pelayanan radioterapi;
h. penetapan penyelenggaraan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah;
i. penyelenggaraan transplantasi organ di rumah sakit;
j. penyelenggaraan bank mata di rumah sakit;
k. unit pengelola darah di rumah sakit;
l. penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran INDONESIA; dan
m. penyelenggaraan bank plasma.
(2) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penetapan fasilitas fraksionasi plasma;
b. izin edar alat kesehatan dalam negeri;
c. izin edar alat kesehatan impor;
d. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga dalam negeri;
e. izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga impor;
f. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat kesehatan;
g. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk perbekalan kesehatan rumah tangga;
h. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat kesehatan;
i. sertifikat cara distribusi yang baik untuk alat kesehatan cabang;
j. sertifikat cara pembuatan yang baik untuk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu;
k. sertifikat pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik;
l. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi;
m. tanda daftar penyelenggara sistem elektronik farmasi distribusi;
n. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri farmasi bahan obat;
o. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri farmasi;
p. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri ekstrak bahan alam;
q. surat keterangan apoteker penanggung jawab industri obat bahan alam;
r. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha kecil obat bahan alam;
s. surat keterangan penanggung jawab teknis usaha mikro obat bahan alam;
t. surat keterangan penanggung jawab teknis industri kosmetik;
u. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri;
v. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat bebas jual untuk produk impor;
w. surat keterangan pendukung ekspor impor sertifikat pemberitahuan ekspor; dan
x. surat persetujuan pelaksanaan uji klinik alat kesehatan.
(3) PB UMKU subsektor kesehatan berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. sertifikat laik higiene sanitasi;
b. sertifikat laik sehat; dan
c. label higiene sanitasi pangan.
Koreksi Anda
