Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB subsektor kesehatan berupa kegiatan usaha pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan; b. rumah sakit pemerintah meliputi: 1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 50 (lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus); 2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 201 (dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh); dan 3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur lebih dari 250 (dua ratus lima puluh); c. rumah sakit swasta meliputi: 1. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 50 (lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus); 2. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 201 (dua ratus satu) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh); dan 3. rumah sakit dengan jumlah tempat tidur lebih dari 250 (dua ratus lima puluh); d. klinik pemerintah meliputi: 1. klinik pratama; dan 2. klinik utama; e. klinik swasta meliputi: 1. klinik pratama; 2. klinik utama; dan 3. klinik pratama pendukung; f. griya sehat; g. panti sehat; h. pelayanan penunjang kesehatan meliputi: 1. rumah sakit pratama; 2. rumah sakit kapal; 3. unit pengelola darah; 4. optik; 5. laboratorium pengolahan sel dan/atau sel punca; 6. laboratorium medis kelas utama; 7. laboratorium medis kelas pratama; 8. bank mata; 9. bank sel, bank sel punca dan/atau bank jaringan; dan 10. bank plasma; dan i. evakuasi medis. (2) PB subsektor kesehatan berupa kegiatan usaha kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pedagang besar farmasi dan pedagang besar farmasi cabang; b. pedagang besar obat bahan alam; c. pedagang besar kosmetik; d. pedagang besar farmasi bahan obat dan pedagang besar farmasi bahan obat cabang; e. perdagangan besar bahan obat bahan alam untuk manusia; f. distributor alat kesehatan dan cabang distributor alat kesehatan; g. apotek; h. toko obat; i. toko obat bahan alam; j. toko kosmetik; k. toko alat kesehatan; l. los pasar farmasi; m. pedagang kaki lima dan los pasar obat bahan alam; n. pedagang kaki lima dan los pasar kosmetik; dan o. kedai jamu/depot jamu. (3) PB subsektor kesehatan kegiatan usaha pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa penyelenggaraan pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama permukiman pada bangunan, permukiman, industri, dan tempat usaha lainnya di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara, dan di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda