Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) PB subsektor kesehatan meliputi kegiatan usaha:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) PB UMKU subsektor kesehatan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan;
b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
c. kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
