Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU subsektor kesehatan terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental,
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b. inspeksi lapangan rutin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu melalui inspeksi lapangan insidental yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
