Pasal 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 919), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.