Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lampiran I, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik INDONESIA Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 002/A/JA/02/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03/2013 tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
