Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana teknis Peraturan Bersama ini dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri; b. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA; c. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA; d. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik INDONESIA; e. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; f. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA; dan g. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik INDONESIA. (2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan diatur lebih lanjut masing-masing oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, www.djpp.kemenkumham.go.id Deputi Pemberantasan BNN dan Deputi Rehabilitasi BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id