Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim Asesmen Terpadu dalam mengambil keputusan terhadap permohonan.
(2) Hasil asesmen dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
