Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau narapidana sebagai Penyalah Guna Narkotika dibentuk Tim Asesmen Terpadu. (2) Tim Asesmen Terpadu yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh masing-masing pimpinan instansi terkait di tingkat Nasional, Propinsi dan Kab/Kota dan ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Propinsi, Badan Narkotika Nasional Kab/Kota. (3) Tim Asesmen Terpadu terdiri dari : a. Tim Dokter yang meliputi Dokter dan Psikolog b. Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham (4) Tim Hukum sebagaimana Pasal (3) huruf b khusus untuk penanganan tersangka anak melibatkan Balai Pemasyarakatan.
Koreksi Anda