Peraturan Menteri Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN KESEHATAN DASAR JAMKESMAS
PERMEN Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 1097-menkes-per-vi-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Konvensi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, 1948), UNDANG-UNDANG Dasar
RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN Ruang lingkup pelayanan kesehatan Program Jamkesmas di puskesmas dan jaringannya meliputi upaya pelayanan kesehatan perorangan (promotif, preventif,
DUKUNGAN OBAT BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DAN LOGISTIK PELAYANAN KESEHATAN Dana Jamkesmas di pelayanan kesehatan dasar pada dasarnya terbatas untuk
PENDANAAN Pendanaan Pelayanan
PENGORGANISASIAN Pengorganisasian kegiatan
PEMBINAAN, INDIKATOR KEBERHASILAN PENCATATAN DAN PELAPORAN A. PEMBINAAN
PENUTUP Dengan terbitnya Petunjuk Teknis ini diharapkan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya lebih berdaya guna dan berhasil guna khususnya