Setiap pangan yang beredar di wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Pasal 2
(1) Setiap pangan yang berasal dari daerah atau negara yang diduga mengalami kedaruratan pencemaran radioaktif, untuk dapat diedarkan harus memiliki Sertifikat Radioaktivitas Pangan.
(2) Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan pangan tidak mengandung cemaran radioaktif melebihi batas maksimum.
Sertifikat Radioaktivitas Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh badan yang berwenang di negara asal atau negara pengekspor atau badan yang berwenang di bidang pengawasan tenaga nuklir di INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan makanan dan/atau di bidang pengawasan tenaga nuklir dapat melakukan pengujian ulang terhadap pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(1) Pangan yang mengandung cemaran radioaktif yang lebih besar dari batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya dan dilarang untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap produsen dan/atau importir yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan izin edar dan/atau pencabutan izin produksi.
(2) Selain dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 00474/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1031/MENKES/PER/V/2011 TENTANG BATAS MAKSIMUM CEMARAN RADIOAKTIF DALAM PANGAN JENIS PANGAN YANG DIHARUSKAN DISERTAI DENGAN SERTIFIKAT RADIOAKTIVITAS PANGAN DAN BATAS MAKSIMUM CEMARANNYA No.
Jenis Pangan Batas Maksimum (Bq/kg) I- 131 Cs - 137 1 Pangan Bayi 50 100 2 Susu dan olahannya 100 150 3 Buah dan sayuran segar 1000 500 4 Ikan dan hasil laut lainnya - 500 5 Daging - 500 6 Air minum dalam kemasan - 150 7 Serealia, termasuk tepung jagung dan barley - 500 8 Pangan lainnya* - 500 * Pangan lainnya adalah pangan menurut definisi UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH www.djpp.kemenkumham.go.id