Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pemberian Tunjangan Khusus dilakukan apabila Penerima Tunjangan Khusus: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun; c. mengikuti tugas belajar; d. memiliki surat izin praktik yang telah habis masa berlakunya; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. tidak lagi memiliki status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Pimpinan rumah sakit atau pejabat yang berwenang melaporkan secara tertulis kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mengenai adanya Penerima Tunjangan Khusus yang dilakukan penghentian pemberian Tunjangan Khusus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda