Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank Penerima Tunjangan Khusus sebesar Rp30.012.000 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setiap bulan kepada Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi syarat dan kewajiban.
(3) Pembayaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
