Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Tunjangan Khusus yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tetap memperoleh Tunjangan Khusus. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. cuti tahunan; b. cuti bersama; c. cuti sakit; dan d. cuti karena alasan penting. (3) Cuti tahunan dan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diberikan: a. paling lama 3 (tiga) hari kerja yang dibuktikan dengan keterangan dokter; b. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja bagi pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan namun tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. (5) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, diberikan: a. paling lama 5 (lima) hari kerja, apabila: 1. orang tua, mertua, istri/suami, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; 2. mengurus hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia; dan/atau 3. melangsungkan perkawinan. b. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bagi pegawai laki-laki dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan baik secara normal atau melalui operasi sesar.
Koreksi Anda