Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Tunjangan Khusus merupakan: a. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; b. pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau c. pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akun satu sehat SDMK; b. memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara atau pegawai badan layanan umum daerah; c. memiliki surat perintah melaksanakan tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK; dan d. memiliki surat izin praktik atau surat tugas di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.
Koreksi Anda