Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berada pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. telah menerapkan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan Penerima Tunjangan Khusus bagi rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan pada rumah sakit yang mengalami kendala dalam penerapan rekam medik elektronik. (3) Rumah sakit tempat Penerima Tunjangan Khusus melalui pimpinan rumah sakit melaksanakan kewajiban sebagai berikut: a. mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan berkinerja baik; b. membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan Penerima Tunjangan Khusus telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Penerima Tunjangan Khusus setiap bulan. (4) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda