Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian Tunjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait.
(2) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah tertinggal dan tertinggal terentaskan, seluruhnya diberikan Tunjangan Khusus.
(3) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah perbatasan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria:
a. kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain;
b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana;
c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum;
d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan
e. kurangnya tenaga medis dalam pelayanan spesialistik.
(4) Lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di daerah kepulauan diberikan Tunjangan Khusus dengan mempertimbangkan kriteria:
a. kabupaten/kota memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau, atau memiliki pulau kecil terluar sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya atau kabupaten/kota yang menjadi bagian dari provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan;
b. berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana;
c. kesulitan keterjangkauan wilayah menggunakan moda transportasi umum;
d. kesulitan penambahan penghasilan dokter spesialis/subspesialis dari sumber yang lain; dan
e. kurangnya tenaga medis dalam pelayanan spesialistik.
(5) Kesulitan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dapat berupa:
a. kurangnya ketersediaan akses transportasi umum rutin darat, laut, dan udara;
b. jarak tempuh dari ibukota provinsi dengan menggunakan transportasi umum rutin (darat/air/udara) memerlukan waktu yang lama;
dan
c. transportasi yang ada sewaktu-waktu dipengaruhi oleh iklim atau cuaca.
(6) Kesulitan penambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf d dipengaruhi:
a. jumlah rumah sakit swasta di wilayah setempat;
b. kepadatan penduduk; dan
c. rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) per total pendapatan.
(7) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan lokasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
