Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkes melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kemenkes; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkes. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda