Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibentuk tim teknis JDIH Kemenkes. (2) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pusat JDIH Kemenkes, anggota JDIH Kemenkes, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. (3) Dalam pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim teknis dapat melibatkan Pusat JDIHN dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Tim teknis JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda