Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenkes;
b. memberikan rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; dan
c. mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan selain dari unit kerja Eselon I anggota JDIH Kemenkes.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenkes memiliki fungsi:
a. pelayanan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi Anggota JDIH Kemenkes;
b. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH Kemenkes;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenkes;
d. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH Kemenkes;
e. kerja sama dengan Pusat JDIHN;
f. pengelolaan JDIH Kemenkes berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH Kemenkes kepada:
1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan 2) pusat JDIHN, secara periodik setiap tahun pada bulan Desember.
Koreksi Anda
