Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kemenkes; b. memberikan rujukan dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kesehatan; dan c. mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan selain dari unit kerja Eselon I anggota JDIH Kemenkes. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kemenkes memiliki fungsi: a. pelayanan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi Anggota JDIH Kemenkes; b. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH Kemenkes; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenkes; d. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH Kemenkes; e. kerja sama dengan Pusat JDIHN; f. pengelolaan JDIH Kemenkes berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; g. monitoring dan evaluasi; dan h. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH Kemenkes kepada: 1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan 2) pusat JDIHN, secara periodik setiap tahun pada bulan Desember.
Koreksi Anda