Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan JDIH Kemenkes dibentuk organisasi pengelola JDIH Kemenkes. (2) Organisasi pengelola JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat JDIH Kemenkes; dan b. anggota JDIH Kemenkes. (3) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum. (4) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; d. Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; e. Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; f. Sekretariat Inspektorat Jenderal; g. Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan; dan h. Sekretariat Konsil.
Koreksi Anda