Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan JDIH Kemenkes dibentuk organisasi pengelola JDIH Kemenkes.
(2) Organisasi pengelola JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenkes; dan
b. anggota JDIH Kemenkes.
(3) Pusat JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum.
(4) Anggota JDIH Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
c. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
d. Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
e. Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
f. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
g. Sekretariat Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan; dan
h. Sekretariat Konsil.
Koreksi Anda
