Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Kemenkes bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib administrasi dalam kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi Dokumen Hukum; b. melakukan penataan dokumentasi dan Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan c. menyediakan dokumentasi dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan kesehatan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Koreksi Anda