TENAGA PENGAWAS KESEHATAN
(1) Pengawasan di Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Pengawas Kesehatan.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum adanya peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional Tenaga Pengawas Kesehatan maka fungsi pengawasan dari jabatan Tenaga Pengawas Kesehatan merupakan tugas tambahan dari pejabat yang ditunjuk.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Pengawas Kesehatan pusat;
b. Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi; dan
c. Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(4) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan harus memiliki kompetensi di bidang pengawasan kesehatan yang diperoleh melalui pelatihan.
(2) Selain pelatihan pengawasan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tenaga Pengawasan Kesehatan dapat mengikuti pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan atau Pemerintah Daerah yang menangani urusan di bidang kesehatan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun di bidang kesehatan;
c. berpangkat paling rendah penata muda/golongan III/a;
d. berusia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
e. berpendidikan formal paling rendah strata 1 (S-1)/ diploma IV (D-IV);
f. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan teknis sesuai dengan tugas pengawasan;
g. tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan langsung;
h. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan usaha di bidang kesehatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan pemerintah; dan
j. penilaian prestasi kinerja aparatur sipil negara paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diselenggarakan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia kesehatan, atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara.
(2) Dapat diberhentikan sebagaimana pada ayat (1), apabila:
a. pindah tugas atau dipindahtugaskan di luar bidang kesehatan;
b. melakukan perbuatan yang bersifat melanggar disiplin aparatur sipil negara tingkat berat atau hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
c. mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan;
d. berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan objek pengawasan di bidang kesehatan; atau
e. tidak mampu melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tim pengujian Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; atau
b. ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses hukum perkara pidana.
(4) Tenaga Pengawas Kesehatan yang diberhentikan sementera karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali setelah selesai menjalani hukuman disiplin atau dinyatakan tidak bersalah.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap objek Pengawasan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Satuan Kerja/Unit Kerja yang membawahi Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tenaga Pengawas Kesehatan berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
b. memeriksa setiap lokasi, fasilitas, tempat yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
c. memeriksa perizinan yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
d. memeriksa setiap dokumen yang berkaitan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
e. mewawancarai orang yang dianggap penting;
f. melakukan verifikasi atau klarifikasi, dan kajian; dan
g. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di seluruh wilayah INDONESIA.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota hanya dapat melakukan tugas pengawasan di bidang kesehatan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan pusat dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan provinsi dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan provinsi.
(3) Tenaga Pengawas Kesehatan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(1) Tenaga Pengawas Kesehatan yang telah diangkat harus diberi kartu tanda pengenal.
(2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
(3) Bentuk, ukuran, dan warna kartu tanda pengenal dibuat sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan diterbitkan oleh pejabat yang mengangkat, untuk Tenaga Pengawas Kesehatan pusat didelegasikan kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.
Kartu tanda pengenal Tenaga Pengawas Kesehatan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(1) Pelaksanaan tugas pengawasan harus dituangkan dalam rencana kerja Tenaga Pengawas Kesehatan, dan dalam pelaksanaannya didasarkan atas perintah dari kepala Satuan Kerja/Unit Kerja masing-masing.
(2) Tenaga Pengawas Kesehatan dapat melaksanakan tugas pengawasan di luar rencana kerja atas dasar informasi atau pengaduan dari masyarakat, atau atas perintah kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus bersifat pro aktif dan responsif.
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus dilengkapi dengan surat perintah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Kerja/
Unit Kerja.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. nama Tenaga Pengawas Kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan;
b. nama dan alamat tempat kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan;
c. alasan dilakukan pemeriksaan;
d. hal atau kegiatan yang akan diperiksa;
e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan; dan
f. keterangan lain yang dianggap perlu.
(1) Tenaga Pengawasan Kesehatan dalam menjalankan tugas pengawasan dapat secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
(2) Dalam hal tenaga pengawas kesehatan menemukan adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang bukan lingkup tugas dan kewenangannya maka Tenaga Pengawas Kesehatan yang bersangkutan harus melaporkan kepada Tenaga Pengawas Kesehatan yang terkait.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan wajib:
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan; dan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tenaga Pengawas Kesehatan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga terjadi pelanggaran hukum yang bersifat pidana di bidang kesehatan, Tenaga Pengawas Kesehatan
melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan.
(2) Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada di wilayah tersebut maka Tenaga Pengawas Kesehatan melaporkan kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
Dalam hal Tenaga Pengawas Kesehatan mendapat penolakan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan maka Tenaga Pengawas Kesehatan dapat meminta bantuan Polisi Republik INDONESIA.
Setiap melakukan pemeriksaan dalam rangka tugas pengawasan, Tenaga Pengawas Kesehatan harus membuat berita acara dan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 paling sedikit memuat:
a. tanggal pemeriksaan;
b. identitas tenaga pengawas;
c. analisis;
d. kesimpulan; dan
e. tanda tangan dan nama terang Tenaga Pengawas Kesehatan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan yang bersifat umum terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh biro hukum pada Kementerian Kesehatan dan/atau biro/bagian hukum pada Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan yang bersifat khusus atau teknis terhadap Tenaga Pengawas Kesehatan dilakukan oleh kepala Satuan Kerja/Unit Kerja.